Bupati Ayah Wa Segera Siapkan Petugas Parlinsos, Tujuh Orang Per Desa Bakal Dilatih
Aceh Utara, TerasNews.com Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, akan menyiapkan pelatihan bagi tujuh orang di setiap desa untuk menjadi petugas perlindungan sosial (Parlinsos). Program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, serta akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kamis (15/10/2026).
Melalui pelatihan tersebut, para petugas Parlinsos nantinya diharapkan mampu membantu masyarakat di tingkat desa dan dusun, terutama dalam pendataan, pemutakhiran data, serta pendampingan terkait berbagai program perlindungan sosial.
Tugas Parlinsos tidak hanya berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga mencakup pendampingan masyarakat terkait desil kesejahteraan, pendataan kondisi sosial ekonomi, serta akses terhadap berbagai program bantuan sosial lainnya sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku., ujar Ayahwa
Keberadaan petugas Parlinsos di setiap desa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, termasuk warga yang selama ini belum terjangkau program bantuan sosial atau merasa belum mendapatkan akses terhadap bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Dengan adanya pelatihan tersebut, para petugas diharapkan memahami mekanisme pendataan dan kriteria penerima bantuan, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status kesejahteraan, kategori desil, serta prosedur pengusulan atau pemutakhiran data apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Bupati Aceh Utara, Ayah Wa, melalui rencana program ini berharap pelayanan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan dusun. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pendampingan yang lebih dekat dalam memahami berbagai program pemerintah, sekaligus mendorong pendataan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pelayanan sosial di Kabupaten Aceh Utara, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh informasi dan kesempatan mengakses bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Zulfikar]


Posting Komentar